RDP Komisi II DPR RI: Dirjen Bina Adwil Paparkan Lima Poin Kunci Penataan Lahan Pasuruan
JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur.
Dalam penjelasannya, Safrizal menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1960 tersebut:
1. Kepastian Hukum dan Fakta Wilayah
Secara legalitas dan administrasi negara, saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.
“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Safrizal.
2. Urgensi Zonasi Pemanfaatan Ruang
Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar tersebut. Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi.
3. Regulasi Pelepasan Aset Negara
Menanggapi aspirasi warga terkait status tanah, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara.
4. Belajar dari Keberhasilan Kasus Magelang (Take and Give)
Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Beliau mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam.
“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give—TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama,” tegasnya.
5. Validasi Data Lapangan dan Pemetaan Polygon
Sebagai langkah konkret ke depan, Kemendagri menyoroti pentingnya penyediaan data geospasial yang akurat. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut.
Data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, Safrizal mendukung penuh adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.
Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, Pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun.





