BANDA ACEH – Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, melaporkan progres signifikan terkait penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Tanah Rencong.

Berdasarkan data terbaru per 14 April 2026, sebanyak 71 titik lokasi rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) telah dinyatakan berstatus “Hijau” atau siap bangun.

Secara keseluruhan, terdapat 108 titik lokasi yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan total usulan mencapai 17.541 unit rumah bagi Kepala Keluarga (KK) terdampak. Luas lahan yang disiapkan mencapai 491,06 hektar, yang bersumber dari lahan milik pemerintah, masyarakat, hingga area HGU.

“Kami melaporkan bahwa dari total 108 titik lokasi yang diusulkan, sebanyak 71 lokasi atau sekitar 65 persen sudah berstatus siap bangun,” ujar Safrizal ZA dalam keterangannya.

Ia memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah menuntaskan kesiapan lahannya secara penuh. Beberapa wilayah seperti Bener Meriah (10 titik), Aceh Timur (9 titik), dan Aceh Tengah (6 titik) tercatat telah memiliki status lahan yang clear dan siap untuk memulai tahap konstruksi.

Sementara itu, Aceh Tamiang menjadi daerah dengan jumlah lokasi siap bangun terbanyak, yakni 37 titik, meski wilayah tersebut memikul beban usulan terbesar dengan total 9.965 KK.

Meskipun mayoritas menunjukkan progres positif, Safrizal ZA memberikan catatan khusus bagi daerah yang masih terkendala administrasi maupun sengketa lahan. Saat ini masih terdapat 34 lokasi berstatus “Kuning” (sedang dalam tahap negosiasi/pengukuran) dan 3 lokasi berstatus “Merah” (lahan bermasalah).

“Saya mendorong dengan tegas kepada pemerintah daerah yang wilayahnya masih berstatus kuning, terutama Gayo Lues dengan 26 lokasi dan Subulussalam dengan 4 lokasi, agar segera menuntaskan proses negosiasi lahan,” tegas Safrizal.

Menurut data Posko PRR Wilayah Aceh, kendala utama di Gayo Lues adalah terkait belum adanya biaya pembebasan lahan milik masyarakat. Selain itu, Safrizal juga meminta atensi khusus untuk 3 titik lahan bermasalah di Aceh Tamiang agar tidak menghambat distribusi bantuan kepada warga.

“Percepatan ini bukan sekadar mengejar target angka, tetapi soal memastikan warga terdampak bisa segera kembali memiliki rumah yang aman dan nyaman. Masalah pembebasan lahan jangan sampai menjadi penghambat hak masyarakat,” pungkasnya.

Di sisi lain, Posko Wilayah PRR Aceh juga masih menunggu usulan dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh Selatan, dan Aceh Barat yang hingga saat ini datanya belum diterima. Sedangkan Nagan Raya dan Aceh Singkil secara resmi melaporkan tidak mengusulkan pembangunan Huntap Komunal.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *