BANDUNG Direktorat Jenderal Bina Administrasi dan Pembangunan Daerah melalui Direktorat Jenderal Dekonsentrasi, pada Selasa 06 Februari 2024 di Hotel Asmira Bandung untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kebijakan program/kegiatan desentralisasi dan tugas penunjang kepada kementerian/lembaga tugas pembantuan dan kerja sama. Rapat koordinasi telah dilaksanakan. Direktur Pembinaan Pemerintahan Daerah, Dr. Amran, Montana, hadir pejabat dari departemen/lembaga, pejabat Bappeda negara bagian/pemerintah/kota yang membidangi operasi dekonsentrasi dan pendukung serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.

“Peran Kementerian Dalam Negeri sangat penting dalam pembinaan dan pemantauan pelaksanaan operasi dekonsentrasi dan dukungan di tingkat nasional, sedangkan pengelolaan dan pengawasan operasi dekonsentrasi dan dukungan secara teknis dilakukan oleh kementerian,” ujar Amran.

Dalam konteks ini, Ditjen Bina Adwil mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tujuan menciptakan sinergi yang kuat dalam pelaksanaan program dekonsentrasi. “Dekonsentrasi” merujuk pada proses transfer wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau unit pelaksana teknis di tingkat kabupaten/kota. Dengan mengadakan rapat ini, Ditjen Bina Adwil bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, lembaga terkait, dan unit pelaksana teknis, guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dekonsentrasi di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, Dirjen menyatakan penerbitan peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pendelegasian wewenang dan pembagian tugas pendukung kepada kementerian dan lembaga sesuai alokasi kerja, guna menghindari duplikasi urusan terkait desentralisasi. Hal ini juga mencakup penghapusan konsep fisik dan non fisik dalam gangguan dan pelaksanaan tugas pendukung.


“Pentingnya kerja sama, koordinasi, dan komunikasi antar kementerian/lembaga penting dalam memantapkan desentralisasi dan mendukung tugas-tugas sesuai pembagian tugas, menghindari duplikasi permasalahan desentralisasi dan menjamin kesatuan pemahaman dalam pelaksanaan hal-hal tersebut,” lanjut Amran.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappenas, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, serta Kementerian Keuangan. Para narasumber tersebut memahami tugas dan fungsi yang relevan dengan permasalahan subsektornya masing-masing. Hal ini merupakan langkah awal untuk merencanakan koordinasi antara Pusat dan daerah serta memperlancar penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Kewajiban Pendukung.

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menciptakan sinergi antara urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencari solusi dalam segala keputusan dan untuk dapat memberikan rekomendasi yang tepat untuk melaksanakan urusan sesuai dengan rencana dan secara perudang-undangan.

Secara keseluruhan, tujuan dari Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Adwil adalah untuk memperkuat koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam upaya meningkatkan pelaksanaan program dekonsentrasi di tingkat daerah. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan administrasi wilayah dan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota serta mempercepat pembangunan di berbagai daerah di Indonesia.

“Pada saat Rakor ini dilaksanakan, rekomendasi pelaksanaan kebijakan program/kegiatan dekonsentrasi dan layanan pendukung kementerian/lembaga dan akan dilaksanakan untuk mendukung program/kegiatan dekonsentrasi dan layanan pendukung kementerian/lembaga akan membuahkan hasil,” pungkas Amran.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *