Badung – Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP Berbasis Elektronik di Wina Holiday Villa Kuta, Bali, pada 6 Maret 2024, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan perizinan berusaha. Rapat ini dibuka oleh Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Edi Cahyono, S.STP, M.AP., yang menyoroti keharmonisan dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Edi Cahyono menyatakan perlunya dorongan agar penyelenggaraan PTSP di daerah mampu memberikan pelayanan prima berbasis elektronik. “Kelembagaan PTSP perlu diatur dalam Perda atau Perkada struktur organisasi, dengan pendelegasian kewenangan perizinan berusaha, tersedianya SOP pelayanan dan SOP per jenis perizinan berusaha, pelayanan menggunakan aplikasi berbasis elektronik, serta terintegrasinya dengan pelayanan perizinan berusaha secara nasional,” ujar Edi Cahyono.

Narasumber dari Kementerian Investasi, Meyer Siburian, memberikan informasi bahwa sejak lahirnya OSS, penerbitan NIB mengalami peningkatan sebesar 64% dari tahun 2022 ke 2023. Integrasi RDTR digital ke dalam sistem OSS-RBA menjadi sorotan, dan hingga 20 Februari 2024, baru terdapat 210 RDTR yang terbit dari 166 Kabupaten/Kota dan 36 Provinsi.

Diskusi dengan narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pertanian membahas permasalahan di daerah, khususnya mengenai lalu lintas produk hewan dan non-hewan antar provinsi yang dianggap melanggar peraturan daerah dan merugikan peternak lokal.

“Investasi memiliki peran penting dalam segitiga industri, perdagangan, dan mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengeluaran masyarakat yang menumbuhkan permintaan akan industri baru.” tutup Bapak Meyer Siburian.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *