Jakarta  05-02-2024

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengupayakan peningkatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penghitungan Pedoman Biro Fungsi Penyelenggara

Perizinan Kementerian Dalam Negeri selaku Badan Fungsi Penyelenggara Perizinan mengadakan rapat pertukaran kebijakan mengenai fungsi penyelenggara perizinan. Rapat ini dibuka oleh Plh.Direktur Pembinaan Pemerintahan Daerah, Dr. Amran, MT pada Senin 5/02/2024 di Grand G7 Kemayoran, Jakarta.


“Jabatan
fungsional dapat menjadi alternatif karir bagi ASN karena peningkatan karir lebih fleksibel dibandingkan kenaikan jabatan struktural,” ujar Amran.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses peralihan jabatan dari pengurus perizinan ke jabatan antara lain perlunya penyiapan personel internal khususnya di Kementerian Dalam Negeri, dan khususnya di Bina Administrasi

Kewilayahan sebagai lembaga pengawas, antara lain, membawahi ribuan personel perizinan fungsional. Pengembangan Administratif akan berfungsi sebagai otoritas pengatur yang mengawasi ribuan karyawan administrator lisensi.

Selain
itu, instansi pemerintah yang berperan sebagai pengelola izin harus senantiasa mengkoordinasikan dan memperbaharui informasi lembaga konsultan agar dapat memenuhi tenggat waktu yang ditentukan oleh keterbatasan sumber daya manusia lembaga konsultan tersebut, dan semua dokumen harus diserahkan secara lengkap.

Selain itu, untuk memastikan kinerja maksimal fungsi administrator izin di masa depan, Departemen Dalam Negeri akan memberikan bimbingan teknis untuk fungsi administrator izin, pengembangan kapasitas untuk fungsi

administrator izin, pengembangan kapasitas pemerintah dalam negeri, dll. Kami telah membuat beberapa pedoman, standar kompetensi kerja fungsi pekerjaan pengurus izin, asosiasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, perwakilan DMPPTSP seluruh provinsi, perwakilan DMPPTSP beberapa provinsi/kota peserta secara daring, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Ada dua jabatan di DPMPTSP yang menjadi alternatif karir bagi ASN, baik di tingkat negara bagian maupun kabupaten/kota: Administrator Perizinan dan Pengelola Investasi. Jadi, manfaatkan sebaik-baiknya untuk pengembangan karir Anda”. pungkas Amran.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *